Kompas TV regional jawa barat

Kejiwaannya Disebut Bermasalah oleh Kepala BKPSDM, Guru Muda Husein: Saya Cuma Ingin Ngajar

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 21:19 WIB
kejiwaannya-disebut-bermasalah-oleh-kepala-bkpsdm-guru-muda-husein-saya-cuma-ingin-ngajar
Guru muda yang viral laporkan dugaan pungutan liar di Kabupaten Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, menanggapi klaim Kepala BKPSDM Pangandaran yang menyebut kesehatan jiwanya bermasalah. (Sumber: Tangkapan layar Tiktok @husein_ar/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Melalui media sosial, Husein Ali Rafsanjani, guru muda yang viral karena laporkan dugaan pungutan liar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menanggapi tentang hasil tes kejiwaannya.

Melalui video pendek yang diunggah di Instagram @husein_ar, Husein menyadur rekaman suara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani yang mengeklaim bahwa hasil tes kesehatan jiwa Husein tak layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus, berarti kan dia secara kejiwaan tidak layak, ya," ucap Dani.

Husein pun menampakkan ekspresinya menjawab klaim Dani tersebut. Sambil menahan tangis, Husein berkata bahwa dirinya hanya ingin menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, yakni mengajar murid-murid.

"Saya cuma pengen ngajar, Pak. Saya guru, saya cuma pengen ngajar, udah itu aja, Pak," kata Husein sambil terisak, Rabu (10/5/2023).

"Bapak mau bilang saya tidak layak, Bapak mau bilang saya tidak sehat secara jiwa, terserah Pak, kalau itu bisa bikin semua ini selesai," imbuhnya pasrah.

Baca Juga: Hubungi Susi Pudjiastuti, Bupati Jeje Janji akan Ajak Guru Muda Husein Bicara dari Hati ke Hati

Besok Kamis (11/5/2023), Husein akan bertemu dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk membahas dugaan pungutan liar terhadap para guru yang dilakukan oleh pihak Pemkab Pangandaran.

"Saya akan segera mengumpulkan berbagai pihak dan pejabat terkait untuk menindaklanjuti perihal pengaduan tersebut," jelas Jeje melalui kolom komentar di unggahan Husein pada Selasa (9/5/2023).

Saat dihubungi wartawan pun, Jeje mengaku akan mencari titik persoalan terkait kasus dugaan pungli pada 2020.

"Di mana nih titik persoalannya. Kalau pungli, siapa yang punglinya?" ujar Jeje dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/5). 

Kasus guru Husein mencuri perhatian publik karena menceritakan pengalamannya mengadukan dugaan pungli terhadap para guru di Kabupaten Pangandaran.

Pada 2020, ia melaporkan dugaan pungli saat menjalani Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berujung intimidasi hingga dirinya memilih mengundurkan diri.

Husein mengungkapkan sejumlah intimidasi yang dilakukan belasan orang saat dirinya memenuhi panggilan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran usai melaporkan dugaan pungli ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat terhadap instansi pemerintah, pada 2020 lalu.

Baca Juga: Heboh Guru Muda di Pangandaran Lapor Dugaan Pungli Diancam Pemecatan, Pilih Mengundurkan Diri

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan, SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Pihak BKPSDM, kata Husein, juga mengatakan bahwa dirinya bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

"Kamu kalau laporan ini nggak diturunkan, bisa dipecat, karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," kata Husein menirukan perkataan pihak BKPSDM dalam unggahan videonya.

Sementara itu, Dani Hamdani membantah pernyataan Husein soal dugaan pungli tersebut.

Ia juga menjelaskan, pemanggilan Husein ke kantor BKPSDM dilakukan karena ada laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ia menyebut, pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada Husein, tetapi juga koordinator angkatan atau ketua kelas. 

Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS. 


"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia. 

Dani juga membantah pihaknya mengintimidasi Husein. BKPSDM, kata dia, hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94. 

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani. 
 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x