BENGKULU, KOMPAS.TV - S-P, pemuda 23 tahun ini tak berkutik ketika diringkus Tim Reskrim Polsek Ratu Samban di kamar kontrakannya.
Residivis kambuhan ini kembali berulah mencuri ponsel serta sepeda motor di 4 TKP berbeda di Kota Bengkulu.
Sebelum tertangkap, pelaku baru saja merampas ponsel korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Dari keterangan polisi, S-P sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
Saat beraksi pelaku terkenal sadis dan tak segan melukai korbannya jika melawan.
Atas perbuatannya, pelaku kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
#bengkulu #curanmor #residivis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.