JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan menghormati putusan MK yang menghapus syarat ambang batas calon presiden.
Ketua Komisi II menyebutkan akan segera membahas putusan MK itu.
Rifqi menyatakan Komisi II akan mengacu pada anjuran MK terkait rekayasa konstitusional.
Rifqi menekankan meski tanpa syarat ambang batas, jumlah calon presiden pun tidak efisien jika terlalu banyak.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Daniel, putusan MK itu sebagai hadiah tahun baru.
Daniel menjelaskan, partainya akan mengkaji lebih lanjut putusan MK dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Baginya di satu sisi, putusan MK membuat demokrasi berjalan lebih dinamis, tetapi di sisi lain terlalu banyak opsi calon presiden membuat rakyat sulit fokus.
Baca Juga: Respons Bahlil soal MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
#ambangbatas #ambangbatascapres #pkb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.