"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang jaksa. Gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar," ujarnya.
Seperti diketahui, Bripka Wido Fernando merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi bernama Aiptu Ruslan.
Akibat penikaman tersebut, Aiptu Ruslan meregang nyawa karena sangkur menancap di dadanya yang saat kejadian berada di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.
Aiptu Ruslan selaku Banit Provos Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya terlibat cekcok.
Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu, pelaku menolak mengikuti apel dengan alasan sedang bertugas.
Baca Juga: Polisi di Riau Dikeroyok usai Tegur Pemotor: Korban Dihantam Gitar, Dilempari Batu, hingga Ditikam
Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.
Namun, di hari yang sama, Bripka Wido kembali bertemu dengan korban Aiptu Ruslan. Mereka pun lagi-lagi berkelahi.
Kali ini, tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematiannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.