RIAU, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, telah melimpahkan berkas perkara kasus polisi tikam polisi yang menewaskan Aiptu Ruslan ke pangadilan pada Kamis (27/4/2023).
Dengan begitu, tersangka yang merupakan anggota Polda Riau bernama Bripka Wido Fernando segera menjalani persidangan. Rencanya, Bripka Wido Fernando akan disidangkan pada awal bulan mendatang.
Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau, Niat Baik Aiptu Ruslan Ibadah Umrah Pupus di Tangan Bripka WF
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rendy Winata, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut ke pengadilan.
"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Rendy Winata dikutip dari pernyataannya pada Kamis (27/4/2023).
Rendy meyakni pihak pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, majelis hakim juga yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Awal bulan Mei ini sidangnya," ujar Rendy.
Pada kesempatan berbeda, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto, mengatakan ada tujuh orang JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu. Para jaksa tersebut nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tikam Polisi di Riau, Pelaku Tidak Terima Ditegur Tak Apel Lalu Disuruh Push Up
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.