JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak, Bogor selama 3 hari yakni 24, 25, dan 26 Desember 2024.
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Selasa (24/12/2024).
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas," tulis Korlantas Polri.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Gas Elpiji Aman Selama Masa Natal dan Tahun Baru
Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Selasa tanggal 24 Desember 2024 akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Sementara Rabu, 25 Desember 2024 berlaku buat kendaraan berpelat ganjil.
Seperti diketahui, Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi favorit bagi masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.
Baca Juga: Link Live Streaming Misa Natal 2024 Online di Gereja Katedral Malam Ini dan Besok
Terlebih, libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 akan mulai dilaksanakan pada 25-26 Desember 2024.
Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang berpotensi terjadi di jalur Puncak Bogor saat momen libur Natal 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.