Hal tersebut diketahui pihaknya setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku yang hasilnya ternyata positif narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Arie memastikan bahwa narkoba yang biasa dijual oleh polisi PB dan DS hanyalah sabu-sabu.
Namun demikian, Arie belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu-sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut, karena masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
Adapun kasus yang menjerat dua polisi itu berawal dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada 24 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar
Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota Polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun langsung bergerak menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.
"Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," ujar Anton.
Baca Juga: Terungkap Besaran Pungli yang Disetor Calon Bintara Polda Jateng Mulai Rp350 Juta sampai Rp750 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.