SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi masing-masing berinisial PB dan DS ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun karena disebut menjual sabu-sabu kepada pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian membenarkan adanya dua anggota polisi itu ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Riau yang Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Intim
"Iya benar (ditangkap)," kata Kombes Arie Ardian di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Kombes Arie mengungkapkan, polisi berinisial PB merupakan anggota Polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara polisi berinisial DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Meski ada pengakuan pengedar bahwa anggota polisi yang ditangkap itu menjual sabu-sabu, namun Kombes Arie membantah kalau kedua anggotanya merupakan Bandar narkoba.
Menurut perwira dengan tiga melati emas itu, kedua pelaku PB dan DS hanyalah pihak yang mencarikan sabu-sabu untuk pengedar narkoba.
"Hanya mencarikan barang," ucap Kombes Arie.
Baca Juga: Ketua Geng Motor Brigez Dibacok hingga Mata Terancam Buta, Polisi Buru Pelaku yang Diduga Residivis
Tak hanya sebagai pencari barang haram, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun jika dua polisi tersebut juga mengonsumsi sabu-sabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.