JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf sempat melemparkan salam metal pada jaksa penuntut umum usai hakim jatuhi vonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Saat itu, Kuat menghampiri penasihat hukum setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.
Kemudian, saat hendak keluar ruang sidang, Kuat Ma’ruf yang berjalan mendekati meja jaksa langsung memberi salam metal.
Seperti diketahui, hakim menajtuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf karena terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.