JAKARTA, KOMPAS.TV – Tarif resmi parkir kendaraan di Jakarta, mulai dari Rp1.000 per jam, tergantung lokasi dan jenis kendaraan yang diparkir.
Aturan tentang tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Pergub tersebut mengatur dan mengategorikan area parkir menjadi tiga golongan, yakni pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).
Selain mengatur lokasi atau area parkir, Pergub itu juga mengelompokkan kendaraan menjadi tiga jenis.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Gelar Razia Parkir Liar di Kemayoran, Sejumlah Mobil Diderek Paksa!
Ketiga jenis kendaraan tersebut adalah pertama, sedan, jip, pikap, dan sejenisnya.
Kedua bus, truk dan sejenisnya. Terakhir, jenis sepeda motor.
Berikut tarif resmi parkir kendaraan berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012 tersebut:
Pusat Perbelanjaan dan Hotel
Perkantoran atau Apartemen
Baca Juga: Viral Parkir Liar Pelanggan Kedai Bakmie Tutup Akses Rumah, Ada Ancaman di Undang-Undang
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.