“Kami jerat dengan pasal yang sama," tutur Budi.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Tidak Yakin Iwan Budianto akan Bubarkan Arema FC, untuk Dapat Simpatik Publik
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1/2023) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC.
Official store Singo Edan itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut. Rinciannya, 107 orang diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara 8 lainnya diamankan di tempat berbeda.
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi.
Baca Juga: Akibat Bus Arema FC Diserang Usai Laga , Beberapa Pemain dan Asisten Pelatih Alami Luka
Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.
"Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi," ucap Budi.
Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan," ujarnya.
Baca Juga: Geruduk Kantor Arema FC, Demo Aremania Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Berakhir Ricuh!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.