Selanjutnya, kata Lintar, Samanhudi membeberkan mengenai pengamanan di rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Kepada perampok, Lintar menuturkan, Samanhudi memberi tahu bahwa penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar tidak terlalu ketat.
“Rumah dinas (Wali Kota Blitar) hanya dijaga Satpol PP sebanyak dua orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” kata Lintar menirukan ucapan Samanhudi.
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Eks Walkot Blitar Samanhudi Ditangkap, Diduga Otak Perampokan.
Setelah mendapatkan semua informasi tersebut, kawanan perampok terdiri atas MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, AJ, dan MD alias AO melancarkan aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.
Aksi perampokan yang dilakukan oleh kawanan perampok tersebut pun berjalan mulus. Mereka berhasil menggasak uang senilai lebih dari Rp700 juta.
"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.
Namun demikian, Lintar menambahkan, Samanhudi sama sekali tidak ikut mengambil atau menikmati uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Samanhudi terkait Perampokan Rumah Dinas, Wali Kota Blitar Doakan agar Sadar
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.