"Jadi sudah layak dihukum mati," ujar Yudi.
Terkait ganti rugi, Yudi menjelaskan setelah salinan putusan kasasi diterima pihaknya akan mengajukan proses ganti rugi kepada pemerintah.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta atau aset terpidana Herry untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.
Baca Juga: Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera
Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Majelis Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terdakwa Herry Wirawan.
Sebelumnya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta menyerahkan perawatan sembilan anak dari para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
"Setelah putusan kasasi inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah yang bertangung jawab terhadap restitusi," ujar Yudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.