GARUT, KOMPAS.TV - Keluarga korban menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi vonis mati terdakwa Herry Wirawan.
Majelis hakim Kasasi MA menolak kasasi Herry, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan memperkuat putusan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati.
Para korban Herry merupakan santriwati yang belajar di pesantren Madani Boarding School. Pesantren tersebut dikelola sendiri oleh Herry.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyatakan putusan MA tersebut sudah sesuai keinginan yang harapan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Divonis Mati
Menurut Yudi putusan MA membuat telah keluarga korban tenang. Jika hukuman yang diharapkan tidak sesuai, dikhawatirkan para korban yang saat ini sudah punya anak akan kembali alami trauma.
Terlebih beberapa bulan lalu, psikologi korban yang mulai pulih kembali terguncang saat mendengar pemberitaan terkait Herry Wirawan.
"Kalau divonis penjara suatu saat dia (Herry Wirawan) keluar ini akan membangkitkan lagi trauma korban. Itu yang ditakutkan korban," ujar Yudi saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Ridwan Mustopa, Rabu (4/1/2023).
Yudi menambahkan putusan tersebut juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertimbangan yang memberatkan yakni korban masih di bawah umur dan lebih dari satu orang, kemudian pelaku seorang guru yang menjadi panutan para santriwati.
Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Anak Itu Bengkak Badannya seperti Hamil (2)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.