Menurut Kusni, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan Dedet terhadap ibu kandungnya itu kali pertama dilakukan pada 2021.
Namun, aksi pemerkosaan oleh pelaku Dedet kembali terulang sekitar Juli sampai Agustus 2022. Tak puas memerkosa ibunya, Dedet juga memerkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Bunuh Ibu dan Bayi di Riau, Mengaku Sakit Hati Dimarahi karena Knalpot Bising
Adapun aksi pemerkosaan terhadap sang adik, kata Kusni, dilakukan sebanyak dua kali pada 2022.
Karena tak tahan dengan kebiadaban pelaku Dedet, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangga.
Selanjutnya, tetangga korban melaporkan perbuatan bejat Dedet tersebut ke kepolisian. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/12/2022).
Kusni menambahkan, polisi masih mendalami kasus pemerkosaan ini. Adapun pelaku Dedet sudah ditahan di Mapolsek Katibung.
Baca Juga: Pemuda Di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Atas perbuatannya, pelaku Dedet dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.