DENPASAR, KOMPAS TV - Tilang elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement mulai diterapkan di Bali. Tilang ini dibagi menjadi 2 jenis yakni tilang elektronik statis yang diterapkan di 9 titik di Kota Denpasar seperti di Jalan Teuku Umar, Jalan Airport Ngurah Rai, jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Jimbaran dan Benoa. Dan tilang elektronik handheld berupa handpone khusus untuk menilang yang dibawa petugas berkeliling di 40 titik seputar Kota Denpasar.
Kombes Pol Satake Bayu mengatakan jika ada warga yang telah menerima surat tilang agar segera merespon atau menindaklanjuti tilang tersebut untuk mencegah pemblokiran data kendaraan.
Berbagai pelanggaran menjadi sasaran ETLE, seperti pelanggaran trafic light, tidak menggunakan helm, kelebihan penumpang, pelanggaran marka, hingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara.
#tilangelektronik #ETLE #poltabesdenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.