YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca tewasnya Brigadir Yoshua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, siap memberikan layanan perlindungan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo. Perlindungan tetap akan diberikan meski keduanya tidak mengajukan permohonan pada LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut, dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo berpotensi menjadi saksi di persidangan. Pasalnya, kedua orang tersebut berada di lokasi kejadian saat Brigadir Yoshua tewas.
"Orang yang ada di lokasi itu ada dua orang. Katanya, ada satu ajudan dan asisten rumah tangga atau sopir, dan itu saya kira mereka berpotensial menjadi saksi," ujar Hasto Atmojo.
Sebelumnya, ajudan dan ART Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM, terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
#brigadiryoshua #lpsk #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.