MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polisi serahkan 31 tersangka dan barang bukti, penambang emas ilegal di kampung Waserawi Manokwari, kepada kejaksaan negeri.
Setelah diserahkan 31 tersangka kepada kejaksaan negeri Manokwari, akan dilakukan pemeriksaan berkas dan mengikuti persidangan.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, menegaskan, aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Papua Barat, harus dihentikan. Mengingat areal penambangan masuk dalam kawasan konservasi dan marak penggunaan alat berat.
Bahlil Lahadalia mengatakan telah menerima laporan dari kepala daerah maupun kelompok masyarakat, terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sehingga menjadi pekerjaan rumah penjabat gubernur untuk ditindak tegas.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, akan segera berkoordinasi dengan forkopimda, untuk pembentukan satuan tugas berantas kegiatan tambang emas ilegal.
#ManokwariPapuaBarat #TambangEmas #TambangEmasIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.