GORONTALO, KOMPAS TV - Program restorative justice kini mulai di terapkan oleh Polda Gorontalo.
Senin sore kasus pencemaran nama baik di media sosial yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo diselesaikan dengan restorative justice.
Penyelesaian masalah hukum ini ditempuh dengan restorative justice karena dari hasil mediasi di Polda Gorontalo pelapor tidak lagi merasa keberatan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Saut Panggabean Sinaga mengatakan, sejak restorative justice ini diterapkan, pihaknya telah menyelesaikan perkara hukum melalui restorative justice.
Namun demikian saut menegaskan penyelesaian masalah melalui restorative justice ini tidak dilakukan disemua perkara hukum berupa pembunuhan terorisme, ataupun kejahatan negara lainnya.
Penerapan restorative justice masih akan terus disosialisasikan kepada masyarakat oleh Polda Gorontalo agar masyarakat memahami perkara yang masuk dalam program restorative justice.
#restorativejustice
#poldagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.