BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Kaltim menggagalkan praktik transaksi bahan bakar minyak solar yang terjadi di tengah perairan kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari 5 tersangka yang diringkus polisi, 4 tersangka merupakan merupakan 2 nahkoda kapal dan 2 abk dari dua kapal suplay Pertamina Hulu Mahakam, yang beroperasi di perairan Kutai Kartanegara. Sementara satu tersangka lainya merupakan penadah solar ilegal dari dua kapal tersebut.
Praktik transaksi solar dari kapal suplay ke kapal klotok ini diperkirakan telah berlangsung sejak satu tahun terakhir.
Polisi menyita barang bukti 2.520 liter atau 2,5 ton solar ilegal yang telah dimasukkan di dalam jerigen ukuran 25 liter.
Sementara penadah solar ilegal menyampakan jika membeli membeli solar 200 ribu per jerigen, dan dijual lagi ke nelayan seharga 250 ribu rupiah per jerigennya. Dari aksi ini tersangka mendapat keuntungak 50 ribu rupiah per liter.
Para tersangka dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan, dan pasal penadahan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
#solar#transaksiilegal#phm#poldakaltim#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.