"Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," ujar Sultan.
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Akibat Tawuran Bukan Klitih, Begini Kronologinya
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto memastikan proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.
Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata Yuliyanto, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.
"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.
Baca Juga: Ketika Klitih Dicurigai Punya Pelatih
Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).
“Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa,” tutur Yuliyanto.
"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya.”
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.