SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar penyalah gunaan Solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian. Sedikitnya tujuh surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, seorang petugas SPBU bersama tiga rekannya, membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen sebanyak hampir 700 liter setiap harinya. Modus untuk petani, para pelaku kemudian menjual solar bersubsidi ini dengan harga 7000 rupiah per liternya.
Kecurigaan Polisi yang melihat SPBU yang selalu kosong Solar bersubsidi, Polisi akhirnya menyergap dua tersangka yaitu Y dan J yang sedang melakukan pengisian solar bersubsidi dengan menggunakan tiga Surat Rekomendasi Dinas Pertanian, untuk menyalurkan solar bagi petani.
Setelah ditelusuri, ternyata Y dan J merupakan orang suruhan salah satu Petugas SPBU Purabaya, berinisial TF yang memiliki tiga surat rekomendasi. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya mengamankan HJD yang memiliki 4 Surat Rekomendasi Dinas Pertanian penyaluran solar bagi Petani. Ketiga pelaku ini selalu melakukan pengisian Solar di SPBU saat TF menjadi Operator di SPBU Purabaya.
Solar subsidi yang dibeli dari SPBU tidak disalurkan kepada Petani, melainkan dijual dengan harga 7000 rupiah per liter. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 760 liter BBM Solar bersubsidi dan dua unit mobil pick up.
Polisi masih mendalami keterkaitan Dinas Pertanian dalam Surat Rekomendasi yang dimiliki oleh para pelaku yang meniagakan solar subsidi bukan untuk Petani. Para pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.