SERANG, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Banten, dan menangkap lima tersangka. Mereka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43). Mereka memulai bisnis curangnya sejak tiga bulan lalu.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan, para tersangka memperoleh solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten.
Mereka membeli solar tersebut dengan harga normal, yakni Rp5.150 per liter.
Selanjutnya, solar yang mereka peroleh dijual kembali dengan harga Rp7.200 per liter, atau untung sebesar Rp2.050 per liter.
Baca Juga: Polres Sukabumi Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar
Para tersangka, kata Feria, menjual solar kepada perusahaan yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga industri yang tentu lebih mahal.
"Modus para tersangka ini menjual seolah-olah barang yang resmi, lengkap dengan dokumennya. Namun, banyak dokumen yang dipalsukan," ungkap Feria.
Dalam melakukan pembelian dan penimbunan solar, para tersangka menggunakan mobil angkutan barang yang sudah dimodifikasi memiliki tangki berkapasitas 5 ton.
"Oleh para tersangka, solar dijual dengan harga Rp7.200 per liter. Sehingga, terdapat keuntungan Rp2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Feria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari transaksi perbankan para tersangka, mereka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar selama tiga bulan beraksi.
Baca Juga: Truk Antri Solar Tampak Mulai Berkurang di SPBU Kebun Sayur
"Bayangkan saja, satu kendaraan dalam semalam itu bisa peroleh 2 sampai 3 ton solar.”
“Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta," ungkap Feria.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penimbunan solar.
Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4,2 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.