JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi merilis tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komie Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Selasa (22/2/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, menjelaskan , pelaku pengeroyokan yang ada di TKP sebanyak empat orang.
Tiga di antaranya tertangkap kurang dari 24 jam sejak Haris melapor ke polisi, dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku tersebut yakni MS (43), JT (42), dan SM, kelahiran tahun 1951.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
"Tiga berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961," kata Zulpan
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain, yakni A dan I, yang merupakan eksekutor pada kasus itu.
Selain membekuk ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik para tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.
"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya
Sumber : Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.