BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya undang-undang pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Baca Juga: Seleksi Atlet Karateka Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Tingkat Banjarmasin Tengah Digelar
Menurutnya keputusan disahkannya undang-undang itu terkesan tiba-tiba, padahal dalam setiap pengambilan keputusan harus ada uji publik dan mempertanyakan aspirasi pemindahan dari siapa.
“Kita saja bikin perda ada uji publik, konsultasi publik, ada bottom up masa bikin undang-undang tidak ditanya yang di atas, informasinya kan yang hadir pemprov itu pak sekda, kemudian kabupaten kota tidak pernah ditanya, kalau tentang isu pemindahan ibukota itu sudah sejak tahun 1950 tetapi kan hanya sepakat di Banjarmasin," Ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Baca Juga: Abai Prokes, Anak-anak dan Orangtua Ramai Bermain di Taman Kamboja Tanpa Kenakan Masker
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut kesepakatan sebelumnya adalah pemindahan pusat perkantoran ke Banjarbaru sesuai dengan visi misi pada masa Gubernur Rudy Ariffin dan ibukota disepakati tetap di Banjarmasin.
Saat itu Ibnu Sina menjabat sebagai Ketua Komisi Satu DPRD Kalsel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.