NGANJUK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengusaha mebel di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B.
Diketahui, korban B ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di dalam garasi rumahnya pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Baca Juga: LM Otak Pembunuhan Vicky Firlana, Akui Cemburu Terhadap Korban dan Pacar Korban
Adalah saksi berinisial YS yang menemukan korban dalam kondisi tengkurap tak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Kepolisian pun bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai pembunuhan itu.
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku bisa dengan cepat teridentifikasi.
Tanpa buang waktu, polisi menangkap pelaku kurang dari 1 x 24 jam.
Pelaku pembunuhan terhadap B yakni warga asal Kota Malang berinisial MYS (28).
Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Nganjuk, pada Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.
Baca Juga: Sosok Pria yang Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ternyata Pengusaha Properti
Saat melakukan pembunuhan kepada korban, pelaku MYS diketahui baru bekerja selama dua minggu sebagai sopir pribadi korban.
Kepada polisi, pelaku MYS mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati kerap dimarahi korban.
MYS juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam, tetapi gaji yang diberikan tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan, dari hasil pengembangan penyidikan terungkap fakta baru ternyata pelaku MYS menaruh dendam karena kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.
“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2022).
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami: Cinta Sesama Jenis
Boy Jeckson menjelaskan, fakta baru ini terungkap setelah penyidik memeriksa ponsel dan men-tracing media sosial korban.
Hasilnya, aparat mendapati fakta mengejutkan, korban B ternyata memiliki kelainan seksual sesama jenis.
Saat dikonfirmasi, pelaku MYS akhirnya buka suara mengenai kelainan seksual korban.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dengan mendalam, akhirnya si pelaku mengakui, membuka ceritanya aib di balik itu semua,” ujar Boy Jeckson.
Bahkan, kata dia, pelaku MYS mengungkap ke penyidik bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.
Baca Juga: Polisi Ancam Tersangka Pembunuhan di Ulujami dengan Pasal Hukuman Mati
“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ucap Boy Jeckson.
Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” kata Boy.
Karena marah dan dendam itulah, pelaku MYS pun membuat rencana menghabisi nyawa korban.
Ia kemudian membeli parang secara online dan barang pun diantar COD.
Baca Juga: Ini 3 Motif Pembunuhan Pria di TPU Chober Ulujami
MYS pun memilih menunggu kesempatan untuk menghabisi korban.
Kesempatan itu lalu datang saat korban bersama MYS baru pulang dari toko mebel pada Jumat (4/2/2022) malam.
Ketika itu, pelaku usai memarkirkan kendaraan di garasi langsung mengeksekusi korban menggunakan parang yang sudah disiapkan sebelumnya.
Setelah menghabisi korban, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban.
Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.
Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 juta, dan mobil pick up yang dijual di daerah Blitar.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Upah Pembunuh Bayaran dari Kasus Pembunuhan di Ulujami Jakarta Selatan
Setelah menjarah barang-barang berharga korban, MYS kemudian membuang parang ke sungai.
Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.
Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.
“Belum, belum ada,” kata Boy Jeckson.
Boy Jackson menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.
“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” kata Boy.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Sudah Beraksi 5 Kali di Tempat Berbeda
Dalam kasus ini, tersangka MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) atau seumur hidup.
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.