Kompas TV regional hukum

Detik-detik Penangkapan Briptu Christy di Hotel Kemang Jaksel, Polwan Buron Polresta Manado

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 16:55 WIB
detik-detik-penangkapan-briptu-christy-di-hotel-kemang-jaksel-polwan-buron-polresta-manado
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang buronan Polda Sulut karena mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestas Manado dan buron sejak Januari, ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan Senin (7/2/2022).

Briptu Christy ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB.

Hari itu, merupakan hari kedua Briptu Christy berada di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Briptu Christy seharusnya check-out pada hari penangkapan.

Namun, Briptu Christy melakukan perpanjangan waktu menginap.

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari," kata Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel, Zahran dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: 5 Fakta Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado yang Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel

Detik-detik Penangkapan

Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan, sebelum terjadi penangkapan, aparat kepolisian yang awalnya mengaku dari kesatuan Polda Metro Jaya memasuki area hotel.

Saat ditanya keperluannya, petugas tersebut, menyerahkan surat tugas perintah penangkapan.

Alhasil pihaknya mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung mengarah ke area bermain biliar.

"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin dilansir dari Tribunnews, Kamis (10/2/2022).

Saat penangkapan terhadap Briptu Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.

Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian biasa.

"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.

Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Briptu Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.

"Tidak ada, dengan kooperatif enggak ada keramaian enggak ada, biasa saja di sini," kata dia.

Setelah diamankan Briptu Christy langsung di giring ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Anggota polisi wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan di Jakarta usai pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.

Baca Juga: Polda Sulut Ungkap Fakta Polwan Polresta Manado yang Viral karena Hilang

Cahck-in dengan Nama Lain

Diketahui, Briptu Christy check-in di hotel bukan atas nama dirinya.

"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.

Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.

Namun, Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy.

Saat ini, Briptu Christy menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Sebelumnya, Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Polwan itu sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.

Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy masuk dalam daftar DPO.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos. Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.

Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x