Anggota polisi wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan di Jakarta usai pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.
Baca Juga: Polda Sulut Ungkap Fakta Polwan Polresta Manado yang Viral karena Hilang
Diketahui, Briptu Christy check-in di hotel bukan atas nama dirinya.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.
Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.
Namun, Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy.
Saat ini, Briptu Christy menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Sebelumnya, Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Polwan itu sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.
Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy masuk dalam daftar DPO.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos. Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.
Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.