BATU, KOMPAS.TV - Tidak membutuhkan waktu lama bagi anggota Satreskrim Polres Batu untuk bisa mengungkap identitas pria yang menodongkan pistol di Jalan Pandanrejo Kota Batu pada Kamis.
Usai beraksi menodongkan pistol pada Kamis (13/01/2022), kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap Monang Sihombing warga Dusun Sumbersari Cembo Kecamatan Bumiaji Kota Batu di rumahnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan dua pucuk pistol jenis air soft gun dan revolver beserta peluru yang sudah dimodifikasi. Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangan di hadapan awak media, menjelaskan, alasan pelaku mengeluarkan pistol dan terekam kamera pengawas karena pelaku merasa kesal setelah diserempet oleh kendaraan lain saat melintas di Jalan Pandanrejo Kota Batu.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli pistol dari seseorang yang ia digunakan untuk menjaga diri dan koleksi satu tahun yang lalu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan petugas pada tahun 1998 pelaku pernah melakukan penembakan terhadap seorang anggota polisi dan telah menjalani hukuman.
"Tahun 1998 telah melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah menjalani hukuman di LP Lowokwaru" terang Kapolres, Jumat (14/01/2022).
Akibat aksinya kali ini pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Diberitakan sebelumnya, aksi Monang Sihombing terekam kamera pengawas saat menodongkan pistol di Jalan Pandanrejo Kota Batu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.