BADUNG, KOMPAS TV - tim Satresnarkoba Polres Badung, Bali, meringkus Wayan W, seorang residivis pengedar narkoba. Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi dengan sistem tempel.
Saat digeledah, petugas menemukan beberapa potongan pipa paralon berisi 15 paket plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu. Pipa paralon ini digunakan tersangka untuk mengelabuhi petugas saat melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka, dan menemukan 24 plastik klip berisi sabu yang disimpan didalam tas, serta 5 paket berisi sabu yang disimpan di dalam kotak karton sereal. Dari tangan tersangka, total petugas mengamankan barang bukti seberat hampir 700 gram atau senilai 1 milyar rupiah.
Petugas masih akan melakukan pengembangan darimana tersangka mendapatkan barang haram ini. Residivis yang baru bebas dua tahun lalu ini, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
#polresbadung #satresnarkoba #badung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.