BANDUNG, KOMPAS.TV - Beginilah penampilan Kolonel P saat menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaska sejoli Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Kolonel P tampak memgenakan baju tahanan berwarna kuning. Di bagian belakang, terdapat tulisan 'TAHANAN MILITER Pomdam Jaya'.
Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg
Selain itu, rambut Kolonel P saat menjalani rekonstruksi terlihat sudah gundul atau pelontos.
Tangannya pun juga tampak diborgol selama mengikuti jalannya rekonstruksi.
Kolonel P dikawal ketat oleh Polisi Militer (PM). Tak hanya Kolonel P yang menjalani rekonstruksi, dua anggota TNI lainnya, yakni Kopda DA dan Koptu AS, juga menjalani rekonstruksi di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Saat ketiga anggota TNI AD tiba di lokasi rekonstruksi, warga sempat meyoraki ketiganya saat keluar dari mobil dan berjalan dikawal polisi militer ke titik lokasi kejadian.
Ketiganya tampak mengenakan sendal jepit saat berjalan kaki. Adapun reka adegan tersebut berlangsung cepat, yakni sekitar 10 menit.
Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg
Dalam reka ulang, terdapat 5 adegan yang diperagakan. Pertama, kedua pelaku menabrak kedua remaja Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg.
Lalu dalam adegan kedua, dua pelaku dan satu saksi mengevakuasi korban pertama Handi Saputra ke pinggir jalan.
Pada adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil lalu dibawa ke pinggir jalan dan disimpan di dekat korban Handi.
Lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil atau pintu kedua.
Pada adegan keempat, korban laki-laki dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3 bersama saksi.
Baca Juga: Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...
Sedangkan adegan terakhir, ketiga tersangka pergi dan membawa kabur kedua korban.
Puluhan anggota polisi militer tampak mengawal ketat proses rekontruksi tersebut. Rekonstruksi dipimpin oleh penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya dengan mengonfrontir ketiganya dalam satu pemeriksaan.
Baca Juga: Danrem Surya Kencana Peringatkan Bahar Smith: Jangan Ceramah Menghina TNI dan KSAD Jenderal Dudung
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Jenderal Andika.
Andika menambahkan, tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI.
Panglima TNI mengatakan, ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Baca Juga: Komisi I DPR Tanggapi Kasus Pembunuhan Nagreg oleh TNI, Muhammad Firhan: Tak Boleh Sampai Terulang!
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg.
Kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik 3 Anggota TNI Tersangka Kecelakaan di Nagreg Lakukan Rekonstruksi Kejadian secara Detail
Kemudian minggu depan, kata dia, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan, motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman.
Namun demikian, melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Baca Juga: Hari Ini Rekonstruksi 3 Prajurit TNI AD Bunuh Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Betul
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.