YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan FCN (23) alias Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hasil pemeriksaan diketahui Siskaeee, pelaku perempuan pamer payudara di Bandara YIA ini memiliki pendapatan hingga 154.013.73 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp.2.186.985.009.
Uang tersebut didapat dari pengelolaan akun pornografi mulai 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan uang tersebut merupakan penghasilan kotor dari tersangka.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA
Jika dihitung, penghasilan bersih Siskaeee bisa mencapai 123.205.30 dolar AS atau setara dengan Rp.1.749.511.009.
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Yuliyanto menjelaskan Siskaeee memiliki tujuh akun situs dewasa untuk mengungah video pornografi yang dibuatnya sejak 2017.
Baca Juga: Tidak Hanya di Bandara YIA, Ternyata Siskaeee Bikin Video Porno di Tempat Lain
Pengasilan Siskaeee didapat dari keuntungan dari setiap subscribe atau berlangganan. Salah satunya dari akun onlyfans.
Menurut Yuliyanto dari akun onlyfans Siskaeee mendapat 5 dolar AS dari setiap subscribe. Kemudian uang hasil berlangganan atau member bisa dicairkan atau ditarik setiap akumulasi 500 dolar AS.
Yuliyanto menambahkan ada tiga daerah yang sering digunakan tersangka untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu Yogjakarta, Jakarta dan di Bali.
Baca Juga: Sedang Viral Soal Eksibisionis, Apa itu? dan Kenapa sih Bisa Nekat Begitu?
Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan. Kemudian di ruangan tertutup seperti indekos, hotel, gym hingga toilet pesawat.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan psikologi diketahui tersangka sering implusif dan kompulsif saat memamerkan bagian tubuh di tempat umum.
Di saat yang sama tersangka merasa gembira, takut, gelisah. Di sisi lain tersangka mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain dengan target orang yang tidak dikenal dan di tempat publik.
"Adanya keinginan kuat untuk ditonton saat dilihat saat melakukan aktivitas seksual," ujar Yuliyanto.
Baca Juga: Potret Perempuan Diduga Pemeran Video Pamer Alat Vital di Bandara YIA Dibawa ke Jogja Dikawal Polwan
Menurut Yuliyanto dari pemeriksaan pihaknya menemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka.
Atas perbuatannya Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.