SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 sepeda motor berhasil disita personel reskrim Polresta Samarinda, selama 10 hari mengejar sindikat pelaku curanmor.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Akan Jual Hasil Curian
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membekuk 6 pelaku, 3 di antaranya merupakan komplotan spesialis curanmor.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku beraksi secara berkelompok, yang terdiri 3 orang.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, mereka merusak kunci kontak motor untuk mencurinya.
Setelah itu hasil curian dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Salah seorang pelaku mengaku, mendapat Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari setiap motor hasil curian.
Pelaku bahkan telah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Tak sekadar mencuri, pelaku juga tak segan melukai korbannya saat beraksi.
Baca Juga: Tempat Persembunyian Residivis Curanmor di Bangkalan Digerebek Polisi
Para pelaku kini dijerat undang-undang pencurian dan pemberatan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, kepada warga yang kehilangan kendaraannya, polisi menyarankan datang ke Polresta Samarinda untuk melihat barang bukti hasil tangkapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.