Kompas TV regional hukum

Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?

Kompas.tv - 23 November 2021, 15:29 WIB
saat-mantan-polisi-berpangkat-bripda-gugat-jenderal-bintang-dua-di-ntt-gara-gara-apa
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

KUPANG, KOMPAS.TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu diajukan oleh mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bernama Johanes Imanuel Nenosono (JIN), yang tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada dirinya.

Johanes yang berpangkat Bripda itu dipecat karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Ia diberhentikan setelah diduga menghamili seorang wanita. 

Bukan hanya tak mau bertanggung jawab, bahkan Johanes menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.

Hal itu dilakukan karena kehamilan perempuan tersebut dianggap akan mengganggu pekerjaannya.

Selain itu, diketahui Johanes juga meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari.

Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditetapkan jadi Tersangka

Gugatan Johanes kepada Polda NTT itu diketahui melalui surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, Johanes dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor: KEP/393/IX/2021.

"Dia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Krisna, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Menurut Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Namun, lanjut Krisna, dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar.

Tanggapan Kapolda NTT

Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menanggapi gugatan Johanes. 

Menurutnya, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana.

"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada wartawan, Selasa (23/11).

Baca juga: Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Ia menjelaskan, anggota polisi bisa dipecat walau ia tak terlibat tindakan pidana.

Umumnya mereka dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin berat sehingga tak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.

Menurut Lotharia, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tanpa paksaan.

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.

Selain itu, ia memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat.

Baca juga: Setelah Haris Azhar, Giliran Fatia Maulidiyanti yang Diperiksa Polisi Buntut Laporan Luhut

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat.

"Itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan, tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," kata Lotharia.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x