JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2021 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Secara resmi Presiden RI menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional masing-masing kepada 4 tokoh pahlawan dan 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada 3 penerima serta diterimakan oleh para ahli waris penerima.
Adapun keempat tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional antara lain adalah, Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur, Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Video editor: Jihan Zahirah
#pahlawannasional #penganugerahanpahlawannasional #haripahlawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.