JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir transjakarta yang sekaligus menjadi korban meninggal dunia, sebagai tersangka atas kasus tabrakan bus transjakarta di Cawang, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (25/10/2021) pekan lalu.
Penetapan ini dilakukan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penyebab kecelakaan disimpulkan karena faktor human error atau karena kelalaian manusia.
Sopir transjakarta yang sekaligus menjadi korban meninggal dunia diduga memiliki penyakit bawaan yaitu epilepsi dan kambuh saat kejadian hingga memicu kecelakaan 2 bus transjakarta.
Kasus kecelakaan transjakarta ini terjadi pada Senin (25/10/2021) lalu, yang menewaskan 2 orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tabrakan tersebut dan memeriksa fisik bus transjakarta bersama tim dari Korlantas Polri.
Pengecekan bahkan dilakukan dengan menggunakan sejumlah alat canggih yaitu 3 dimensi (3D).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.