KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi Moutong Sulawesi Selatan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah diduga bertindak asusila kepada anak dari seorang tersangka kasus pidana pencurian hewan ternak.
Sementara, kasus terkait pidana umum masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, atas dugaan melakukan perbuatan asusila anak tahanan di Polsek Parigi.
Baca Juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Dicopot dari Jabatan
Perempuan berinisial S diduga diperkosa Iptu IDGN. Korban dibujuk dan dirayu lewat aplikasi percakapan untuk melayaninya dengan iming-iming ayahnya bisa keluar dari penjara, karena terlibat kasus pencurian hewan.
Hasil keputusan majelis hakim dalam sidang etik profesi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah.
Hasilnya Iptu IDGN direkomendasi diberhentikan atau dipecat secara tidak terhormat. Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.