YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk kembali dibuka dengan memberlakukan sejumlah ketentuan.
Keputusan itu diambil bersamaan dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk Kabupaten Gunungkidul.
Dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4749 tentang PPKM Level 2 Covid-19 disebutkan bahwa wilayah PPKM Level 2 dibolehkan membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan (salah satunya) kapasitas maksimal 25 persen," bunyi instruksi Bupati Gunungkidul yang diterima KOMPAS TV, Rabu (20/10/2021).
Wisata Gunungkidul yang telah dibuka terdiri dari Bejiharjo Edupark, Kawasan Pantai Wediombo, Watugupit, Kawasan Pantai Siung, Sri Gethuk Bleberan, Kawasan Pantai Ngrenehan, Hutan Wanasadi, Kawasan Pantai Ngedan, Green Village Gedangsari, Kawasan Pantai Gesing.
Lalu, Embung Sriten, Kawasan Pantai Timang, Kalisuci Cave Tubing, Gunung Gentong, Telaga Jonge, Gua Cerme, Cempluk Kesamben, Gunung Gambar, Taman Wisata Embung Bembem, Taman Batu Mulo, Gunung Ireng, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Dam Beton, Kawasan Goa Pindul, Teras Kaca, dan Luweng Sampang
Ketentuan pembukaan tempat wisata di Gunungkidul
Selain kapasitas yang dibatasi, setiap tempat wisata yang telah diizinkan untuk dibuka wajib mengikuti protokol kesehatan sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan lainnya, pengunjung dan pegawai di tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka Hari Ini, Berikut Daftarnya
Adapun anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.
Demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Gunungkidul, pemerintah setempat akan memberlakukan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.
Aturan ganjil-genap di kawasan wisata Gunungkidul akan berlaku setiap Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menggodok rencana uji coba terbatas pembukaan kembali lokasi wisata.
Dalam beberapa hari terakhir, Dinas Pariwisata (Dispar) setempat terus melakukan rapat koordinasi termasuk dengan pelaku wisata.
Menurut Sekretaris Dispar Gunungkidul Harry Sukmono, satu di antara yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat check-in ke lokasi wisata.
"Kita siapkan antisipasi agar tidak terjadi kemacetan saat check-in PeduliLindungi, terutama di TPR (Tempat Pemungutan Retribusi)," jelas Harry kepada wartawan, Minggu (17/10).
Lokasi check ini PeduliLindungi bagi rombongan wisatawan
Kendati demikian, pihaknya mendorong antisipasi yang harus dilakukan terutama pada wisatawan dengan menggunakan kendaraan besar seperti bus. Sebab, hal itu kata Harry, justru akan memicu kemacetan panjang di pintu TPR.
Itu sebabnya, Harry mengatakan ada 3 titik yang nantinya direncanakan menjadi lokasi check-in PeduliLindungi, terutama untuk bus pariwisata.
"Ketiganya di Rest Area Bunder Playen, Terminal Bus Dhaksinarga Wonosari, dan Terminal Bus Semin," ujarnya.
Baca Juga: Dear Wisatawan, Masuk 3 Lokasi di Gunungkidul Ini Wajib Check-in PeduliLindungi, Pemkab: Wajib!
Harry mengatakan proses scan QR Code akan dilakukan penumpang bus pariwisata di 3 lokasi tersebut.
Setelahnya, bus akan diberi tanda khusus sehingga bisa masuk ke kawasan wisata, terutama pantai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.