MADIUN, KOMPAS.TV - 37 sepeda motor berknalpot brong diamankan polisi saat penertiban antisipasi balap liar, di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (16/10/2021) malam. Pemilik kendaraan disanksi tilang, sementara seluruh motor yang terjaring razia penertiban, diangkut menggunakan 3 unit truk ke Mapolres Madiun.
37 sepeda motor berknalpot bising atau brong, ini diamankan di Mapolsek Mejayan, Madiun, Jawa Timur. Seluruh kendaraan yang diamankan merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun. Penertiban ini digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Serta untuk mengantisipasi aksi balap liar.
Dalam penertiban ini, pemilik ke 37 kendaraan yang tidak sesuai standar, mendapat sanksi berupa tilang ditempat. Selain berkenalpot bising, kendaraan yang tidak menggunakan kelengkapan standar, dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan lengkap, juga turut disita Polisi.
Guna proses lebih lanjut, puluhan kendaraan dibawa ke Mapolres Madiun, dengan diangkut menggunakan tiga truk.
#beritamadiun
#balapliar
#motorbodong
#modifikasi
#knalpotbrong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.