TUBAN, KOMPAS.TV - Keluhan sepasang suami istri yang mengalami kendala saat membuatkan akta kelahiran untuk anaknya yang memiliki nama unik nan panjang, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasangan tersebut adalah Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sedangkan anaknya bernama Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, yang sebentar lagi menginjak usia tiga tahun.
Bahkan, karena kendala pembuatan akta kelahiran tersebut tak kunjung tuntas, Arif dan Suci pun sepakat mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden (Jokowi) terkait nama anak saya. Di antaranya lewat (jejaring sosial) Facebook pribadi," kata Arif, dikutip dari Tribun Madura, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, Arif bersama istri pun sudah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban untuk mengurus akta kelahiran anak keduanya itu.
Namun, pihak terkait mengaku tidak bisa memproses permintaan tersebut dan menyuruh Arif untuk merubah nama anaknya.
"Saya disuruh merubah nama anak. Padahal dalam nama itu tersemat doa untuk kebaikannya (anak)," terang Arif.
"Harapannya, tentu bisa diproses akta kelahirannya, karena dibutuhkan untuk pendaftaran TK (taman kanak-kanak)," lanjut Arif.
Baca Juga: Orang Tua Tidak Jujur di Bantul Antar Anak Positif Covid-19 Ikut Sekolah Tatap Muka, Ini Akibatnya
Jawaban Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban
Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban tak memungkiri, ada kendala dalam pembuatan akta kelahiran untuk buah hati dari pasangan Arif dan Suci itu.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, dalam pembuatan akta kelahiran terdapat batasan huruf untuk nama anak yang hendak didaftarkan.
"Kami tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia," kata Ubaid saat dikonfirmasi, Senin.
Ubaid menambahkan, sebelum proses pembuatan akta kelahiran, biodata anak mesti dimasukkan terlebih dahulu ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Dengan catatan, lanjut Ubaid, pada biodata base tersebut hanya tersedia 55 kolom untuk memasukan seluruh huruf dan karakter dari nama anak, termasuk spasi tiap katanya.
Data yang telah dimasukan ke dalam SIAK kemudian akan menjadi pedoman dalam pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi, untuk kasus anak dari pemohon Arif dan Suci, Ubaid menyarankan untuk disesuaikan namanya dengan jumlah kolom karakter yang tersedia di SIAK.
"Kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," tandas Ubaid.
Sumber : Tribun Madura
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.