Baca Juga: Orang Tua Tidak Jujur di Bantul Antar Anak Positif Covid-19 Ikut Sekolah Tatap Muka, Ini Akibatnya
Jawaban Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban
Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban tak memungkiri, ada kendala dalam pembuatan akta kelahiran untuk buah hati dari pasangan Arif dan Suci itu.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, dalam pembuatan akta kelahiran terdapat batasan huruf untuk nama anak yang hendak didaftarkan.
"Kami tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia," kata Ubaid saat dikonfirmasi, Senin.
Ubaid menambahkan, sebelum proses pembuatan akta kelahiran, biodata anak mesti dimasukkan terlebih dahulu ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Dengan catatan, lanjut Ubaid, pada biodata base tersebut hanya tersedia 55 kolom untuk memasukan seluruh huruf dan karakter dari nama anak, termasuk spasi tiap katanya.
Data yang telah dimasukan ke dalam SIAK kemudian akan menjadi pedoman dalam pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi, untuk kasus anak dari pemohon Arif dan Suci, Ubaid menyarankan untuk disesuaikan namanya dengan jumlah kolom karakter yang tersedia di SIAK.
"Kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," tandas Ubaid.
Sumber : Tribun Madura
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.