PARE-PARE, KOMPAS.TV - Tim penegakan hukum gugus tugas covid-19 kota Pare-Pare Sulawesi Selatan terus melakukan operasi protokol kesehatan. Sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar langsung di beri sanksi. Operasi penegakan protokol kesehatan dialkukan di sejumlah ruas jalan di kota Pare – Pare.
Dalam operasi yustisi kali ini petugas penegakan hukum gugus tugas covid-19 menjaring sedikitnya 15 pengedara yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. 10 diantaranya dikenakan sanksi dendan sebesar 50 ribu rupaih dan 5 lainnya di beri sanksi sosial berupa push up dan menyapu jalan.
#raziaprokes
#jagaprokes
#covid19
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.