JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan, untuk merendam telepon seluler.
Tindakan ini dilakukan agar posisi Harun Masiku tidak terdeteksi oleh tim KPK.
Jaksa KPK juga mendakwa Hasto Kristiyanto menyediakan uang suap sebesar Rp 400 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Atas dakwaan tersebut, tim pengacara Hasto berencana mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: DPR Sidak PT PFN, Dakwaan Hasto Kristiyanto, Erick soal 3 Pemain Timnas [TOP3NEWS]
#hastokristiyanto #suap #harunmasiku #sidang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.