Kompas TV nasional peristiwa

IM57 Institute: KPK Perlu Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Kepolisian

Kompas.tv - 15 Maret 2025, 09:47 WIB
im57-institute-kpk-perlu-ambil-alih-kasus-firli-bahuri-dari-kepolisian
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Polda.

“Apabila (Polda) tidak mampu maka KPK perlu mengambil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas Tv, Sabtu (15/3/2025).

Lakso mengaku menyayangkan ketidakseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti perkara tersangka Firli sebab hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan. Menurutnya, ketidakseriusan Polri berujung pada potensi Firli Bahuri melakuakn strategi lepas dari tanggung jawab.

Baca Juga: Presiden Prabowo Buat Aturan Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

“Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban,” kata Lakso.

Polri, kata Lakso, sepatutnya tidak melupakan bahwa penyelesaian perkara tersangka Firli Bahuri merupakan pertaruhan kredibilitas lembaganya.

“Kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya,” ucap Lakso.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali melakukan gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL sebagai dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025). Firli sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan menggugat perihal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahok Hari Ini: Yang Bersangkutan Pernah sebagai Komut di Pertamina

Sementara termohon dalam gugatan yang diajukan Firli adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada Rabu (19/3/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x