JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan.
Penggeledahan Komdigi ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan, sejumlah ponsel, serta dokumen dari salah satu ruangan di Komdigi.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Pastikan Penunjukkan Letkol Teddy sebagai Seskab Sesuai Konstitusi
#korupsipdns #komdigi #penggeledahan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.