KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Aceh Jaya menangkap sebelas tersangka pembunuhan 5 ekor gajah Sumatera yang terjadi pada 2020 lalu. Kesebelas tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Setelah satu tahun berlalu, akhirnya kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembunuhan 5 ekor. Pembunuhan gajah ini dilakukan pada tahun 2020 lalu di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Polisi menangkap semua tersangka pada awal bulan September lalu. Kesebelas tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Peran yang dimainkan seperti memasang kawat listrik untuk menyetrum gajah, menghilangkan jasad gajah dengan cara dibakar, hingga mengambil gading untuk diperjual belikan.
Baca Juga: Tim Gabungan BBKSDA Riau Berhasil Obati Gajah Liar yang Terluka
Menurut keterangan tersangka, tiga pasang gading gajah yang mereka jual kepada penadah sebesar 3,5 juta rupiah. Aksi kejam ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan cara mengincar segerombolan gajah liar di pedalaman Aceh Jaya.
Sebelas pelaku pembunuh gajah Sumatera dituntut dengan Pasal 40 Ayat (2) Junto Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.