BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten membongkar aksi kejahatan yang dilakukan kawanan penipu dengan memanfaatkan program cashback pada aplikasi e-commerce atau situs jual beli online.
Adalah bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus ini. Dari pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan para pelaku berjumlah empat orang.
Baca Juga: Budi Waseso Laporkan Menpora Era SBY, Adhyaksa Dault atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat
Adapun keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Mereka ditangkap di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengungkapkan modus para pelaku melakukan aksi kejahatannya hingga meraup untung ratusan juta rupiah.
Mereka, kata Kombes Dedi, menggunakan modus transaksi fiktif. Caranya, membuat akun pembeli dan penjual yang ternyata sesama pelaku, di aplikasi e-commerce yang menyelenggarakan program cashback.
Para pelaku sengaja membuat akun pembeli dan penjual bodong untuk mencari cashback.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar David Noah Berakhir Damai, Lina Yunita Cabut Laporan Polisi
Cashback yang diperoleh mereka kemudian ditukarkan. Setelah itu, uangnya dibelanjakan barang berupa ponsel dan yang lainnya untuk dijual kembali.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)" kata Dedi di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).
Untuk meyakinkan pihak aplikasi e-commerce, para pelaku baik pembeli dan penjual seolah-olah telah melakukan transaksi dengan wajar.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan Modus Anak Ditukar dengan Beras di Makassar
Padahal, barang yang dikirim dengan yang dipesan tak sesuai. Misalnya, pembeli memesan ponsel, tapi barang yang dikirim hanyalah berupa kotak berisi biskuit, lakban, dan minuman kemasan.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Setelah barang diterima dari kurir, maka pelaku akan memperoleh cashback berkisar Rp300.000 sampai Rp500.000 dalam satu kali transaksi ke akunnya.
"Mereka dapatkan keuntungan ekonomis dari produk yang berhasil dipesan," kata Dedi.
Baca Juga: Ahok Umumkan Ojol Bisa Dapat Cashback 50 Persen Setiap Beli BBM Pertamina, Begini Caranya
Menurut Dedi, para pelaku sudah setahun menjalankan aksi penipuan dengan cara tersebut. Namun, mereka cukup aktif menjalankan kejahatan ini selama empat bulan terakhir.
Akibat aksinya, perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Sampai saat ini pihak Tokopedia masih melakukan audit.
Dari tangan pelaku, kata Dedi, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.
Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Bansos Disabilitas, Korban Biasanya Dimintai Uang Administrasi
Kemudian, ada pula laptop, printer, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.
Baca Juga: Harapan Driver Usai Gojek-Tokopedia Merger: Bonus, Insentif, dan Tarif Pengiriman Ditingkatkan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.