SAMPANG, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri ditangkap polisi seusai mencuri barang elektronik di sebuah kantor di Sampang, Jawa Timur mereka ditangkap setelah aksinya terekam kamera pemantau.
Werdi dan istrinya kompak mencuri barang elektronik di sebuah kantor di Kecamatan Jrengik, Sampang, Jawa Timur mereka berbagi peran.
Sang suami terlebih dahulu merusak CCTV di samping kantor dan kemudian masuk ke dalam kantor pada saat kondisi sepi dan gelap.
Sementara si istri menunggu di luar kantor mengamati kondisi sekitar kantor, mereka berhasil membawa laptop, televisi, dan komputer.
Kedua tersangka mengaku nekat mencuri peralatan kantor karena ingin menghilangkan jejak karena beberapa hari sebelunya mereka mencuri sebuah ponsel milik teman di kantor tersebut.
Polisi menembak kaki tersangka karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka pasangan suami istri ini harus hidup bersama di sel tahanan Mapolres Sampang.
Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.