PALU, KOMPAS.TV - Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengusulkan sekitar 160 narapidana ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada momen HUT ke-76 RI.
Kepala Lapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo menyatakan dari jumlah tersebut belum tentu semuanya akan diperbolehkan mendapat remisi. Pasalnya, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangannya.
"Kami usulkan 160 narapidana itu belum tentu semua mendapat remisi. Pemberian remisi ini dilihat dari berbagai aspek," kata Muhammad Askari Utomo dilansir dari Antara, Minggu (15/8/2021).
Askari juga menjelaskan bahwa ratusan napi yang diusulkan rata-rata telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Selain itu juga, mereka dinilai telah berkelakuan baik selama di tahanan.
Baca Juga: 2.072 Napi di NTT Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Diantaranya 3 Tersangka Kasus Korupsi
Hal itu, kata Askari merupakan beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dalam mendapatkan remisi.
Adapun dalam aturan itu, tambah Askari, dikecualikan pemeberian remisi bagi tiga jenis kejahatan luar biasa, yaitu bandar narkoba, korupsi, dan terorisme.
Selain remisi, Lapas Kelas III Parigi juga berencana untuk mengusulkan asimilasi. Artinya, ada beberapa orang narapidana dan anak yang pembinaannya akan dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.
Meski begitu, kata Askari, jumlah usulannya tidak sebanyak narapidana yang akan menerima remisi.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.