PALU, KOMPAS.TV - Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengusulkan sekitar 160 narapidana ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada momen HUT ke-76 RI.
Kepala Lapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo menyatakan dari jumlah tersebut belum tentu semuanya akan diperbolehkan mendapat remisi. Pasalnya, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangannya.
"Kami usulkan 160 narapidana itu belum tentu semua mendapat remisi. Pemberian remisi ini dilihat dari berbagai aspek," kata Muhammad Askari Utomo dilansir dari Antara, Minggu (15/8/2021).
Askari juga menjelaskan bahwa ratusan napi yang diusulkan rata-rata telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Selain itu juga, mereka dinilai telah berkelakuan baik selama di tahanan.
Baca Juga: 2.072 Napi di NTT Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Diantaranya 3 Tersangka Kasus Korupsi
Hal itu, kata Askari merupakan beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dalam mendapatkan remisi.
Adapun dalam aturan itu, tambah Askari, dikecualikan pemeberian remisi bagi tiga jenis kejahatan luar biasa, yaitu bandar narkoba, korupsi, dan terorisme.
Selain remisi, Lapas Kelas III Parigi juga berencana untuk mengusulkan asimilasi. Artinya, ada beberapa orang narapidana dan anak yang pembinaannya akan dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.
Meski begitu, kata Askari, jumlah usulannya tidak sebanyak narapidana yang akan menerima remisi.
"Kemungkinan yang bisa direalisasikan sekitar 140-an napi karena dari jumlah mereka sudah mendapat asimilasi, keputusan resmi baru bisa diketahui sehari sebelum pemberian remisi," jelas Askari.
Ia juga memaparkan, pemotongan masa tahanan oleh otoritas lapas sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain itu juga sebagai bentuk pembinaan agar para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri ke arah yang positif dan meninggalkan hal-hal buruk.
Hal itu penting dilakukan lantaran agar ketika kembali ke lingkungan masyarakat mereka tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Secara Nasional BOR Turun, Jokowi Minta Peningkatan Vaksinasi dan Testing
"Pada dasarnya program pembinaan napi ini tidak hanya memperbaiki perilaku mereka, tetapi lebih dari itu, misalnya pemberdayaan peningkatan kapasitas keterampilan maupun pembinaan spiritual, agar kelak bebas dari masa tahanan menjadi orang berguna di tengah masyarakat," tuturnya.
Saat nanti putusan usulan remisi sudah diterima, pihaknya akan melakukan kegiatan secara sederhana dengan hanya melibatkan pihak internal lapas.
Sementara para tamu akan diarahkan mengikuti secara virtual. Hal itu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kegiatan pemberian remisi nanti kemungkinan akan dilaksanakan sederhana di internal lapas dan juga virtual bagi tamu, khususnya kepada Pemerintah dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Parigi Moutong, mengingat saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19 serta PPKM," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.